Cari Blog Ini

Minggu, 06 Februari 2011

pasal undang undang ITE

Sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Marwoto, batas masa penahanan maksimum oleh peyidik adalah 120 hari. Ariel sendiri ditahan sejak 22 Juni 2010 lalu.

Marwoto mengatakan berkas Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Menurutnya, pengembalian berkas Ariel tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel yang tidak sesuai. Kejaksaan, ujarnya, mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.

Lebih lanjut, Marwoto membenarkan pengenaan pasal Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 terhadap Ariel. Menurutnya, ia melihat dari surat perintah perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Namun, ujarnya, pasal Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronika (ITE) yang sebelumnya dikenakan kepada Ariel, dicabut oleh penyidik.

Terhadap dua tersangka lain, Marwoto mengungkap terdapat kemungkinan bahwa mereka juga dikenakan pasal yang sama, yakni Undang-Undang Darurat. "Informasinya tiga orang itu (Ariel, Luna, Cut Tari) kena,"jelas Marwoto.

Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al-Khaththath mengatakan seluruh masyarakat pasti protes jika Ariel dibebaskan. Pasalnya, ungkap al Khaththath, Ariel sudah membuat kerusakan terhadap moral masyarakat. "Tentu kita tidak akan diam, jangan melupakan begitu saja. Kita sekarang tunggu, sebentar lagi (polisi) akan diambil tindakan,"pungkasnya.
Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu diungkapkan oleh Marwoto Soeto.
“Penyidik Polri mencabut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dulu dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin (18/10).
Pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE dalam kasus video porno, karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar.
“Berkas perkara Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan, pengembalian berkas perkara tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel,” kata Marwoto.
Kejaksaan masih mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.
Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama 10 orang pengunggah dan penyebarnya.
Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Marwoto mengatakan batas masa penahanan maksimum oleh penyidik ada 120 hari, masa penahanan Ariel lima hari lagi selesai pada 23 Oktober 2010.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.

republika.co.id 

ETIKA KOMPUTER

Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.