Cari Blog Ini

Minggu, 06 Februari 2011

pasal undang undang ITE

Sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Marwoto, batas masa penahanan maksimum oleh peyidik adalah 120 hari. Ariel sendiri ditahan sejak 22 Juni 2010 lalu.

Marwoto mengatakan berkas Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Menurutnya, pengembalian berkas Ariel tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel yang tidak sesuai. Kejaksaan, ujarnya, mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.

Lebih lanjut, Marwoto membenarkan pengenaan pasal Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 terhadap Ariel. Menurutnya, ia melihat dari surat perintah perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Namun, ujarnya, pasal Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronika (ITE) yang sebelumnya dikenakan kepada Ariel, dicabut oleh penyidik.

Terhadap dua tersangka lain, Marwoto mengungkap terdapat kemungkinan bahwa mereka juga dikenakan pasal yang sama, yakni Undang-Undang Darurat. "Informasinya tiga orang itu (Ariel, Luna, Cut Tari) kena,"jelas Marwoto.

Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al-Khaththath mengatakan seluruh masyarakat pasti protes jika Ariel dibebaskan. Pasalnya, ungkap al Khaththath, Ariel sudah membuat kerusakan terhadap moral masyarakat. "Tentu kita tidak akan diam, jangan melupakan begitu saja. Kita sekarang tunggu, sebentar lagi (polisi) akan diambil tindakan,"pungkasnya.
Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu diungkapkan oleh Marwoto Soeto.
“Penyidik Polri mencabut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dulu dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin (18/10).
Pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE dalam kasus video porno, karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar.
“Berkas perkara Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan, pengembalian berkas perkara tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel,” kata Marwoto.
Kejaksaan masih mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.
Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama 10 orang pengunggah dan penyebarnya.
Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Marwoto mengatakan batas masa penahanan maksimum oleh penyidik ada 120 hari, masa penahanan Ariel lima hari lagi selesai pada 23 Oktober 2010.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.

republika.co.id 

1 komentar:

  1. Video mesum yang diduga dilakukan oleh penyanyi Ariel Peterpan, artis Luna Maya dan Cut Tari sungguh merupakan tontonan yang merusak moral. Oleh karenanya, banyak pihak
    yang menghendaki agar kasus tersebut segera diselesaikan melalui jalur hukum, termasuk pemain dan pengedarnya.

    Namun demikian, justru perkembangan kasus video mesum itu semakin lama semakin rumit. Hal ini membuat masyarakat menjadi geram terhadap pelaku perbuatan tak senonoh itu.

    Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan malah menilai, bahwa Luna Maya, Nazril "Ariel" Irham, dan Cut Tari,yang diduga sebagai pelaku video mesum, sulit dijerat secara hukum, kecuali ketiganya mengakui perbuatannya.

    Kendati demikian, Ariel, Luna, dan Cut Tari beberapa kali diperiksa oleh kepolisian. Menurut polisi, video tak senonoh itu sudah beredar di internet sejak 22 Mei lalu dan terus menyebar dengan cepat.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat berkomentar dengan menyebutkan pelaku video mesum bisa dijerat secara hukum. Namun Bagir tak sepenuhnya setuju. Pemberian sanksi
    hukum kepada pelaku dilakukan setelah ada pembuktian oleh polisi. Faktanya, hingga kini, setelah menjalani pemeriksaan, Ariel, Luna, dan Cut Tari belum mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video tersebut.

    Untuk menuntaskan kasus ini, kemarin penyidik Direktorat Keamanan dan Trans Nasional Kepolisian RI meminta pendapat
    dari kalangan ahli hukum pidana. Polisi ingin meminta pendapat dalam kaitan dengan jeratan pasal yang mungkin dikenakan kepada pelaku atau penyebar video porno tersebut.

    Ahli hukum pidana yang dipanggil, antara lain, Choirul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Rudy Satriyo dari Universitas Indonesia. Menurut Kepala Bidang
    Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, para ahli itu akan menafsirkan
    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Ariel, Luna, dan Cut Tari secara fisik. Untuk keperluan ini, polisi akan meminta bantuan ahli teknologi informasi, ahli suara, ahli forensik, dan ahli anatomi.

    Namun, kini masyarakat sedikit lega setelah Nazriel Ilham alias Ariel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dijadikannya tersangka, kasus Ariel ini tentunya bisa
    memberikan efek jera bagi yang lain, sehingga mengakibatkan dampak yang luar biasa pada selebritis lain atau orang lain yang coba-coba melakukan materi pornografi.

    Ditetapkannya Ariel sebagai tersangka sangatlah penting karena Ariel merupakan selebritis atau publik figur yang
    mempunyai penggemar berjuta-juta orang di Indonesia. Tidak seperti kasus video porno Yahya Zaini-Maria Eva dan Bupati
    Pekalongan yang kasusnya hingga kini tidak ada perkembangannya.

    Dan, Ariel juga harus minta maaf ke publik. Stop dekadensi moral kawula muda!

    BY fardiansyah

    BalasHapus